Praktik suap dengan barang berukuran kecil namun bernilai tinggi kembali menjadi sorotan, salah satunya lewat penggunaan emas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola ini bukan hal baru, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui temuan emas beberapa kali muncul dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah menemukan indikasi penggunaan logam mulia sebagai instrumen pembayaran ilegal sejak lama. Ia menyebut analisis terkait fenomena tersebut bahkan sudah muncul sebelum 2010, lalu diantisipasi melalui regulasi yang menguatkan penanganan tindak pidana pencucian uang.
Ivan juga menyinggung aturan pelaporan transaksi tertentu. Ia menyatakan pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp500 juta. Menurutnya, PPATK tetap dapat melakukan penelusuran, termasuk ketika pelaku berusaha menyamarkan modus melalui emas.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, turut menekankan bahwa penggunaan emas tidak otomatis membuat transaksi “hilang” dari pelacakan. Ia menyebut, pada akhirnya emas biasanya akan diuangkan, dan di situlah jejak aliran dana dapat dikejar. Ia juga mengingatkan bahwa pembelian emas tetap melibatkan transaksi uang, sehingga tetap ada titik yang bisa dianalisis.
Di sisi penindakan, KPK menyatakan tren suap dengan emas ikut terlihat dari beberapa OTT. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menilai emas kerap dipilih karena ringkas, mudah dibawa, dan nilainya besar. Ia juga menyinggung kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir sebagai salah satu faktor yang membuat modus ini makin menarik bagi pelaku.
Dalam kasus terbaru yang disampaikan, KPK menyebut menemukan barang bukti emas saat OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemaparan KPK, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, serta logam mulia dengan total berat beberapa kilogram. KPK juga menyebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan dugaan utamanya berkaitan dengan penerimaan suap untuk meloloskan barang impor.
KPK menegaskan fokusnya tetap pada pengungkapan perkara dan penelusuran aliran dana. Sementara itu PPATK mengingatkan publik agar tidak berasumsi modus suap dengan emas dapat aman dari pelacakan, karena prinsipnya tetap “follow the money”.






