Tren Suap Pakai Emas Disorot Lagi, PPATK Sebut Modus Lama dan KPK Mengaku Kerap Temukan Saat OTT

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Emas

Ilustrasi Emas

Praktik suap dengan barang berukuran kecil namun bernilai tinggi kembali menjadi sorotan, salah satunya lewat penggunaan emas. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pola ini bukan hal baru, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui temuan emas beberapa kali muncul dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah menemukan indikasi penggunaan logam mulia sebagai instrumen pembayaran ilegal sejak lama. Ia menyebut analisis terkait fenomena tersebut bahkan sudah muncul sebelum 2010, lalu diantisipasi melalui regulasi yang menguatkan penanganan tindak pidana pencucian uang.

Ivan juga menyinggung aturan pelaporan transaksi tertentu. Ia menyatakan pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan transaksi di atas Rp500 juta. Menurutnya, PPATK tetap dapat melakukan penelusuran, termasuk ketika pelaku berusaha menyamarkan modus melalui emas.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, turut menekankan bahwa penggunaan emas tidak otomatis membuat transaksi “hilang” dari pelacakan. Ia menyebut, pada akhirnya emas biasanya akan diuangkan, dan di situlah jejak aliran dana dapat dikejar. Ia juga mengingatkan bahwa pembelian emas tetap melibatkan transaksi uang, sehingga tetap ada titik yang bisa dianalisis.

Di sisi penindakan, KPK menyatakan tren suap dengan emas ikut terlihat dari beberapa OTT. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menilai emas kerap dipilih karena ringkas, mudah dibawa, dan nilainya besar. Ia juga menyinggung kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir sebagai salah satu faktor yang membuat modus ini makin menarik bagi pelaku.

Dalam kasus terbaru yang disampaikan, KPK menyebut menemukan barang bukti emas saat OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pemaparan KPK, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang, serta logam mulia dengan total berat beberapa kilogram. KPK juga menyebut ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dan dugaan utamanya berkaitan dengan penerimaan suap untuk meloloskan barang impor.

KPK menegaskan fokusnya tetap pada pengungkapan perkara dan penelusuran aliran dana. Sementara itu PPATK mengingatkan publik agar tidak berasumsi modus suap dengan emas dapat aman dari pelacakan, karena prinsipnya tetap “follow the money”.

Berita Terkait

Flower Moon 2 Mei, Waktu Terbaik dan Cara Melihatnya di Indonesia
Sabar Karyaman Gutama Petik Pelajaran Thomas Cup 2026
Firnando Ganinduto Desak Dirut KAI Mundur, Ini 5 Poinnya
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2026, Cara Lapor Kecurangan 100% Aman
PLN Batam Pasok Listrik Day One untuk Pertumbuhan Ekonomi
Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit, Absen Sidang Korupsi
Bandara Madinah Siapkan Bus Khusus Lansia Haji 2026
BGN Gandeng Peruri Jaga Transparansi Pengadaan IT Program Makan Bergizi Gratis
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WIB

Flower Moon 2 Mei, Waktu Terbaik dan Cara Melihatnya di Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 21:53 WIB

Sabar Karyaman Gutama Petik Pelajaran Thomas Cup 2026

Rabu, 29 April 2026 - 21:28 WIB

Firnando Ganinduto Desak Dirut KAI Mundur, Ini 5 Poinnya

Rabu, 29 April 2026 - 20:43 WIB

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes 2026, Cara Lapor Kecurangan 100% Aman

Senin, 27 April 2026 - 21:41 WIB

PLN Batam Pasok Listrik Day One untuk Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Sinopsis Film Netflix GTA

Berita

Sinopsis Film Netflix GTA San Andreas, 5 Fakta Menarik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB