Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kembali menegaskan arah pemerintah dalam mendorong efisiensi birokrasi sekaligus mempercepat reformasi Badan Usaha Milik Daerah. Pesan ini disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke PT Bank Sumut di Medan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam pandangannya, pembenahan BUMD tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut aset daerah yang besar, tetapi belum sepenuhnya diiringi tata kelola dan kesehatan perusahaan yang memadai.
Bima menilai posisi BUMD sangat strategis karena berpotensi menjadi mesin penggerak ekonomi daerah. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak BUMD masih menghadapi masalah mendasar. Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, evaluasi BUMD sektor jasa air minum dan aneka usaha masih didominasi kategori belum sehat. Sebanyak 21,1 persen dinyatakan tidak sehat, 36,8 persen kurang sehat, dan hanya 42 persen yang tergolong sehat.
Angka tersebut menjadi dasar mengapa pemerintah bersama Komisi II DPR RI mulai menyiapkan langkah penataan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang BUMD. RUU ini diproyeksikan menjadi fondasi baru bagi penguatan tata kelola BUMD di seluruh daerah. Dengan regulasi yang lebih tegas, pemerintah berharap berbagai persoalan lama yang selama ini berulang bisa ditangani secara lebih sistematis.
Salah satu perubahan penting yang diusulkan adalah pemisahan indikator kinerja antara aspek finansial dan pelayanan publik. Selama ini, kedua fungsi itu sering bercampur dan membuat penilaian terhadap BUMD menjadi tidak jernih. Perusahaan yang memiliki tanggung jawab pelayanan masyarakat tentu tidak selalu bisa diukur dengan logika keuntungan murni. Jadi kalau semuanya dicampur dalam satu timbangan, hasilnya ya sering bikin bingung sendiri.
Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya pemisahan yang lebih jelas antara peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus meminimalkan konflik kepentingan. Dalam struktur ideal, pengawasan dan pengelolaan modal harus berjalan sehat, bukan justru saling menumpuk sampai membuat akuntabilitas kabur.
Bima juga menyoroti perlunya fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan aset dan akses pemodalan bagi BUMD. Menurutnya, perusahaan daerah tidak bisa terus dibelenggu sistem yang terlalu kaku jika ingin berkembang dan lebih adaptif menghadapi tantangan usaha. Kelonggaran ini tentu bukan untuk melemahkan kontrol, tetapi untuk memberi ruang gerak yang lebih realistis agar BUMD mampu bersaing dan tumbuh secara sehat.
Pada akhirnya, seluruh agenda reformasi tersebut bermuara pada tujuan yang lebih besar, yaitu menghadirkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel. Pemerintah ingin BUMD tidak lagi dilihat sebagai sumber masalah laten, melainkan benar-benar berubah menjadi instrumen ekonomi daerah yang produktif, profesional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan dorongan regulasi baru dan perbaikan struktur tata kelola, reformasi BUMD kini mulai bergerak ke arah yang lebih konkret. Tantangannya tentu tidak kecil, karena yang dibenahi bukan hanya aturan, tetapi juga kultur pengelolaan yang sudah lama terbentuk. Namun jika langkah ini berjalan konsisten, BUMD berpeluang menjadi aset yang benar-benar hidup, bukan sekadar daftar panjang perusahaan daerah yang ramai di laporan tapi lemah di kinerja.






