Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pembuangan sampah liar yang kian meresahkan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung menemukan sekitar 60 titik tempat pembuangan sampah ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah. Keberadaan titik-titik ini dinilai bukan hanya merusak kebersihan kota, tetapi juga mengganggu estetika Bandung sebagai salah satu destinasi wisata utama di Jawa Barat.
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengungkapkan bahwa masih ada oknum warga yang membuang sampah sembarangan di lokasi-lokasi yang jelas dilarang, seperti bahu jalan dan lahan kosong. Kebiasaan tersebut memicu tumpukan sampah yang tidak terkendali dan membuat sejumlah kawasan terlihat kumuh. Dalam jangka panjang, kondisi seperti ini dinilai bisa menggerus citra kota dan bahkan berdampak pada sektor pariwisata jika dibiarkan terus berlangsung.
Darto menekankan bahwa Bandung sangat bergantung pada kebersihan dan kenyamanan lingkungannya. Sebagai kota wisata, kesan pertama yang dilihat pengunjung tentu sangat berpengaruh. Jika wajah kota dipenuhi titik pembuangan liar, daya tarik Bandung bisa ikut merosot. Orang datang ke kota wisata buat cari udara segar dan suasana nyaman, bukan latihan tahan napas di pinggir jalan.
Menurut data DLH, beberapa lokasi rawan pembuangan liar berada di jalan-jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Rajawali. Di titik-titik ini, sampah kerap dibuang secara sembarangan oleh pengguna jalan maupun warga yang melintas. Kondisi tersebut membuat penanganan harus dilakukan dengan pendekatan lebih ketat karena masalahnya bukan hanya teknis pengangkutan, tetapi juga perilaku masyarakat.
Sebagai respons, Pemkot Bandung akan memperkuat pengawasan di titik rawan TPS ilegal dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Satpol PP dan aparat TNI. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu menekan praktik pembuangan liar agar lokasi yang sudah dibersihkan tidak kembali berubah menjadi titik tumpukan baru. Selain itu, pemerintah juga menegaskan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar jika masih ditemukan aktivitas serupa.
Namun penanganan ini tidak berhenti pada penindakan semata. DLH juga menyiapkan alternatif bagi kawasan yang belum memiliki TPS resmi. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah sistem pengangkutan terjadwal, sehingga warga bisa membuang sampah pada waktu tertentu dan sampah tersebut langsung diangkut truk. Dengan pola ini, sampah tidak dibiarkan terlalu lama berada di satu lokasi hingga menimbulkan bau dan gangguan lingkungan.
Di sisi lain, pemerintah kota juga terus mendorong peran aktif masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah, terutama dari rumah tangga. Warga diimbau memilah sampah sejak dari sumber dan mengolah sampah organik secara mandiri melalui metode komposter atau loseda. Upaya ini penting karena persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak pengangkutan jika volume dari rumah terus mengalir tanpa kontrol.
Secara keseluruhan, penanganan 60 TPS ilegal ini menunjukkan bahwa Pemkot Bandung sedang berupaya menggabungkan penindakan, pengawasan, dan solusi teknis secara bersamaan. Tantangan utamanya tetap sama: membangun kesadaran warga agar tidak lagi melihat ruang kosong sebagai tempat buang sampah dadakan. Kalau itu berhasil, Bandung tidak cuma bersih karena petugas kerja keras, tapi juga karena warganya mulai sepakat bahwa kotanya memang pantas dijaga.






