Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah merupakan keputusan resmi kelembagaan, bukan keputusan pribadi, apalagi hasil intervensi pihak tertentu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme internal berupa rapat atau ekspos. Karena itu, ia menegaskan tidak ada campur tangan penguasa dalam pengabulan permohonan pengalihan jenis penahanan tersebut.
“Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi), terkait permohonan tersebut sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi,” ujar Asep di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
KPK menjelaskan, pemberian fasilitas yang sempat memicu polemik itu tetap mempertimbangkan norma hukum yang berlaku dan diposisikan sebagai bagian dari strategi penanganan perkara.
Asep menyebut landasan hukumnya tercantum dalam KUHAP baru yang disebut sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya pengaturan pada Pasal 108 ayat 1 sampai 11. “Jadi norma hukumnya ada,” katanya.
Kritik Publik Dinilai Jadi “Dorongan” Penyidikan
Menanggapi gelombang kritik dari masyarakat, KPK justru menilai kekecewaan publik dapat dibaca sebagai bentuk dukungan yang mendorong percepatan pengusutan perkara korupsi haji yang sedang ditangani.
“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami, buktinya Saudara YCQ bisa kita periksa dan ada perkembangan sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan,” terang Asep.
Kekhawatiran Efek Domino: KPK Bilang Tergantung Strategi
Soal kemungkinan tersangka lain mengajukan permohonan serupa, KPK menegaskan pengalihan jenis penahanan bukan keputusan otomatis. Asep mengatakan penentuannya bergantung pada kebutuhan dan strategi penyidikan di setiap tahapan.
“Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sempat menuai kontroversi lantaran dinilai publik tidak disertai alasan yang dianggap masuk akal. KPK juga disorot karena pada Kamis, 19 Maret 2026, lembaga tersebut tidak menyampaikan bahwa penetapan tahanan rumah dilakukan karena faktor sakit.






