Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang statusnya sempat dinonaktifkan. Langkah ini diprioritaskan untuk pasien gagal ginjal yang memerlukan layanan cuci darah, mengingat layanan tersebut bersifat rutin dan tidak bisa tertunda. Pemerintah menegaskan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak seharusnya menolak pasien dengan alasan kepesertaan sedang nonaktif, karena proses aktivasi ulang akan dipercepat.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien cuci darah yang terdampak penonaktifan akan segera diaktifkan kembali. Penekanan utama pemerintah adalah keberlanjutan layanan medis. Jika pasien sudah datang dan membutuhkan tindakan, prosedur administratif tidak boleh menjadi hambatan yang membuat perawatan tertunda.
Menurut Agus, pemerintah meminta rumah sakit untuk tetap melayani pasien cuci darah yang datang dalam kondisi membutuhkan tindakan. Ia menjelaskan bahwa status yang sempat diblokir akan direaktivasi, sehingga alasan administratif tidak semestinya dipakai sebagai dasar penolakan layanan. Pernyataan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah sedang berupaya menutup celah layanan, terutama pada pasien dengan kebutuhan medis mendesak dan berulang.
Untuk memastikan percepatan reaktivasi bisa berjalan serentak di berbagai daerah, Kemensos disebut telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah. Penanda ini diharapkan membantu proses identifikasi agar reaktivasi bisa dilakukan lebih cepat, dengan mekanisme yang seragam secara nasional. Dengan cara itu, pasien tidak perlu menghadapi ketidakpastian yang berulang setiap kali membutuhkan layanan.
Agus juga menyinggung konteks keadaan darurat, termasuk warga yang terdampak bencana. Dalam kondisi seperti itu, akses layanan kesehatan tetap harus diprioritaskan. Karena itu, pemerintah menilai penting memastikan pasien yang memerlukan cuci darah tidak tersendat, baik karena status kepesertaan maupun kendala koordinasi antarinstansi.
Saat ini, Kemensos disebut sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengeksekusi percepatan aktivasi ulang bagi peserta PBI-JK nonaktif, khususnya pasien cuci darah. Pemerintah menekankan bahwa skema reaktivasi ini merupakan langkah praktis agar layanan vital tetap berjalan, sembari penataan data dan kebijakan kepesertaan di tingkat nasional terus diperbaiki.






