Pemerintah memastikan perlindungan satwa sekaligus pengamanan aset daerah setelah izin pengelolaan Kebun Binatang Bandung oleh Yayasan Margasatwa Tamansari dicabut. Langkah ini diambil guna mencegah dampak administratif terhadap kesejahteraan hewan serta menjaga keberlanjutan kawasan konservasi tersebut.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan utama menyelamatkan satwa agar tidak terbengkalai. Pemerintah akan menangani langsung perawatan hewan untuk sementara waktu sampai pengelola baru yang lebih profesional ditetapkan.
Selama masa peralihan sekitar tiga bulan, seluruh satwa berada di bawah pengawasan pemerintah pusat dengan dukungan Pemerintah Kota Bandung dan Dinas Kehutanan Jawa Barat. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan memastikan kondisi kebun binatang tetap aman serta operasional dasar berjalan normal.
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa lahan kebun binatang merupakan milik daerah yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik. Oleh karena itu, perlindungan kawasan tidak hanya menyangkut satwa, tetapi juga keberlanjutan lingkungan serta akses masyarakat terhadap ruang hijau.
Pemerintah daerah turut memperhatikan dampak sosial dari perubahan pengelolaan tersebut. Mantan pekerja kebun binatang dipastikan tetap mendapatkan perhatian, termasuk peluang melanjutkan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Selama transisi, kebutuhan operasional seperti listrik, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas tetap dijaga agar kawasan tidak terbengkalai. Upaya ini sekaligus menjaga kenyamanan pengunjung dan keselamatan satwa.
Ke depan, kebun binatang direncanakan dikelola dengan pendekatan lebih profesional yang menekankan fungsi edukasi, konservasi lingkungan, serta nilai budaya. Pemerintah berharap model pengelolaan baru mampu meningkatkan standar kesejahteraan satwa sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat.
Sebagai bentuk koordinasi resmi, pemerintah pusat dan daerah menandatangani nota kesepahaman terkait pengamanan aset, perawatan satwa, serta tata kelola kawasan selama masa transisi. Dokumen tersebut menjadi dasar kerja sama hingga ditetapkannya pengelola baru.






