Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyorot kepala daerah yang baru menjabat setelah gelombang pelantikan 2025. Dalam rangkuman terbaru, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq disebut menambah daftar kepala daerah yang terjaring OTT, sehingga totalnya menjadi delapan orang sejak periode tersebut.
Kasus Pekalongan menjadi sorotan karena terjadi belum lama setelah KPK melakukan OTT di wilayah lain dalam rentang waktu berdekatan. KPK menduga perkara itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga pendukung (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sejumlah pihak turut diamankan bersama kepala daerah.
Sebelum kasus Pekalongan, nama Abdul Azis, Bupati Kolaka Timur, masuk dalam daftar OTT pada Agustus 2025. Ia diduga terkait korupsi proyek pembangunan RSUD kelas C di Kolaka Timur. KPK menyebut ada dugaan permintaan fee dari nilai proyek, dan perkara ini sempat memunculkan polemik karena adanya bantahan awal sebelum penangkapan dikonfirmasi.
Berikutnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga disebut terjaring OTT dalam kasus yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan terhadap jajaran di dinas teknis. KPK menetapkan tersangka lain dalam perkara tersebut, termasuk pejabat dan tenaga ahli. Dugaan yang mengemuka menyangkut permintaan sejumlah uang disertai ancaman pencopotan jabatan.
Di Jawa Timur, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko masuk daftar OTT dengan perkara yang disebut memiliki beberapa klaster, mulai dari pengurusan jabatan, proyek RSUD, hingga dugaan gratifikasi. KPK menetapkan beberapa tersangka dari unsur pejabat daerah, rumah sakit, dan pihak swasta yang terkait paket pekerjaan.
Nama lain adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang ditetapkan tersangka setelah OTT pada Desember 2025. Ia diduga terkait suap proyek dengan pola fee dari sejumlah pekerjaan. Perkara ini menarik perhatian karena disebut berlangsung tak lama setelah masa pelantikan, sehingga dugaan permintaan fee dinilai terjadi sangat cepat.
Di Kabupaten Bekasi, KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam OTT. Keduanya diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta. Selain nilai ijon yang besar, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan lain dari sejumlah pihak dalam rangkaian perkara yang sama.
Pada awal 2026, Bupati Pati Sudewo juga terseret OTT dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa. KPK menyebut ada tarif tertentu yang dipasang kepada calon perangkat desa dan menyita uang miliaran rupiah. Sudewo kemudian juga disebut menghadapi perkara lain, sehingga status hukumnya menjadi sorotan publik lebih luas.
Di hari yang sama dengan penanganan kasus lain, Wali Kota Madiun Maidi ikut terjaring OTT bersama ASN dan pihak swasta. Perkara yang disampaikan KPK berkaitan dengan dugaan fee proyek dan dana CSR. KPK menaikkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan beberapa tersangka dari unsur pemerintah daerah dan swasta.
Rangkaian delapan OTT ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah tetap menjadi fokus utama KPK. Kasus-kasusnya beragam, mulai dari pengadaan, suap proyek, pemerasan, hingga jual beli jabatan, namun pola umumnya sama: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan tata kelola publik.
Daftar tersebut juga menjadi pengingat bahwa masa jabatan yang baru dimulai tidak otomatis menjamin bersih dari praktik korupsi. Justru, banyak kasus memperlihatkan dugaan penyimpangan terjadi pada fase awal pemerintahan, saat relasi politik, proyek, dan struktur birokrasi sedang dibentuk ulang.
Bagi masyarakat, perkembangan ini penting diikuti tidak hanya sebagai daftar nama, tetapi sebagai cermin masalah sistemik. Transparansi pengadaan, pengawasan anggaran, dan partisipasi publik dalam memantau kebijakan daerah menjadi faktor penting agar pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada OTT semata.






