Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan dalam APBN. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan publik yang terus muncul terkait polemik posisi anggaran MBG.
Menurut Said, penyusunan APBN 2025 dan APBN 2026 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap mengacu pada amanat konstitusi. Ketentuan dasarnya adalah alokasi minimal 20 persen dari belanja negara harus diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Ia memaparkan bahwa anggaran pendidikan pada APBN 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun, lalu meningkat menjadi Rp769 triliun pada APBN 2026. Di dalam total tersebut, alokasi untuk BGN sudah termasuk, yakni Rp71 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Said menjelaskan lebih rinci bahwa pada 2026, alokasi BGN sebesar Rp268 triliun itu terdiri dari Rp255,5 triliun untuk program MBG dan Rp12,4 triliun untuk manajemen program. Dari total dana MBG itu, Rp223,5 triliun disebut digunakan untuk fungsi pendidikan.
Ia juga menggarisbawahi posisi DPR dalam pembahasan RAPBN. Menurut Said, APBN merupakan satu-satunya undang-undang tahunan yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR, sementara DPR membahasnya dalam ruang pengubahan, pembesaran, atau pengurangan pos anggaran secara bersama-sama dengan pemerintah.
Dalam penjelasannya, Said menekankan bahwa DPR secara konstitusional berwenang menerima atau menolak keseluruhan RAPBN. Karena itu, masuknya MBG dalam pos pendidikan disebut sebagai hasil keputusan politik yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan APBN.
Menanggapi isu kenaikan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Said membenarkan adanya kenaikan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kenaikan itu berbeda konteks dengan anggaran MBG, karena kenaikan terjadi sebagai konsekuensi meningkatnya total belanja negara dari 2025 ke 2026 yang otomatis mengerek basis hitung 20 persen fungsi pendidikan.
Selain Kemendikdasmen, Said menyebut kenaikan anggaran fungsi pendidikan juga terjadi di beberapa kementerian/lembaga lain seperti Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kementerian PUPR. Artinya, fungsi pendidikan dalam APBN tidak hanya berada di satu kementerian, tetapi tersebar lintas instansi sesuai tugasnya.
Di sisi lain, Said menyatakan tetap menghormati kelompok masyarakat yang menggugat penganggaran MBG ke Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa sah atau tidaknya konstruksi anggaran tersebut merupakan kewenangan MK, sementara DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan berdasarkan kajian konstitusional dan kesepakatan politik dalam APBN.






