Aturan Penulisan Nama di Paspor Indonesia Ikuti Standar Internasional, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia

Paspor Indonesia

Kesalahan penulisan identitas pada paspor dapat memicu kendala saat pemeriksaan perjalanan internasional. Pemerintah menegaskan bahwa format nama di paspor Indonesia telah mengikuti standar global yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional melalui dokumen ICAO 9303.

Nama yang tercantum wajib sama dengan dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Konsistensi ini penting agar tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi menimbulkan masalah saat proses verifikasi di bandara.

Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan tanda baca, simbol, atau gelar akademik maupun profesi. Nama juga tidak disingkat kecuali memang tidak memiliki arti lain. Untuk keperluan tertentu seperti ibadah umrah, disarankan nama terdiri dari minimal dua kata.

Terdapat batas maksimal 34 karakter termasuk spasi. Apabila nama terlalu panjang, informasi lengkap dapat dicantumkan pada halaman tambahan paspor sebagai keterangan resmi.

Selain penulisan nama, masyarakat perlu memahami prosedur jika paspor hilang atau rusak. Dokumen yang harus disiapkan antara lain e-KTP, kartu keluarga, dokumen identitas pendukung, serta surat kehilangan dari kepolisian bila paspor hilang.

Proses pengurusan dilakukan langsung di kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu antre melalui aplikasi daring. Pemohon akan menjalani pemeriksaan administrasi melalui berita acara pemeriksaan sebelum penerbitan paspor baru.

Terkait biaya, penggantian paspor hilang dikenakan denda satu juta rupiah, sedangkan paspor rusak dikenai lima ratus ribu rupiah. Biaya tersebut belum termasuk tarif pembuatan paspor elektronik sesuai masa berlaku yang dipilih.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari kendala administratif serta memastikan dokumen perjalanan tetap valid sesuai standar internasional.

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Resmi Buka Turnamen Badminton Cipondoh, Dorong Sportivitas dan Atlet Muda
Hari Koperasi 2026, Pelaku Koperasi Jakarta Didorong Lebih Modern dan Berdaya Saing
Ketua TP PKK Aceh Besar Perkuat Kolaborasi Nasional Melalui Jalan Sehat HKG PKK 2026
Begawi Festival 2026 Promosikan Wisata Lampung Selatan Lewat Budaya dan Aksi Lingkungan
Curug Genting Batang Tarik 100 Wisatawan per Hari Saat Libur Sekolah
Disdikbud Batang Tegaskan MPLS Ramah Anak Tanpa Senioritas dan Perpeloncoan
Jawa Barat Luncurkan SWJ-MFT dan IPKN untuk Perkuat Pariwisata Kelas Dunia
Pemkab Bojonegoro Perkuat Program Beasiswa Demi Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:37 WIB

Wali Kota Tangerang Resmi Buka Turnamen Badminton Cipondoh, Dorong Sportivitas dan Atlet Muda

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:36 WIB

Hari Koperasi 2026, Pelaku Koperasi Jakarta Didorong Lebih Modern dan Berdaya Saing

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:36 WIB

Ketua TP PKK Aceh Besar Perkuat Kolaborasi Nasional Melalui Jalan Sehat HKG PKK 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:36 WIB

Begawi Festival 2026 Promosikan Wisata Lampung Selatan Lewat Budaya dan Aksi Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:14 WIB

Disdikbud Batang Tegaskan MPLS Ramah Anak Tanpa Senioritas dan Perpeloncoan

Berita Terbaru