Kesalahan penulisan identitas pada paspor dapat memicu kendala saat pemeriksaan perjalanan internasional. Pemerintah menegaskan bahwa format nama di paspor Indonesia telah mengikuti standar global yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional melalui dokumen ICAO 9303.
Nama yang tercantum wajib sama dengan dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Konsistensi ini penting agar tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi menimbulkan masalah saat proses verifikasi di bandara.
Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan tanda baca, simbol, atau gelar akademik maupun profesi. Nama juga tidak disingkat kecuali memang tidak memiliki arti lain. Untuk keperluan tertentu seperti ibadah umrah, disarankan nama terdiri dari minimal dua kata.
Terdapat batas maksimal 34 karakter termasuk spasi. Apabila nama terlalu panjang, informasi lengkap dapat dicantumkan pada halaman tambahan paspor sebagai keterangan resmi.
Selain penulisan nama, masyarakat perlu memahami prosedur jika paspor hilang atau rusak. Dokumen yang harus disiapkan antara lain e-KTP, kartu keluarga, dokumen identitas pendukung, serta surat kehilangan dari kepolisian bila paspor hilang.
Proses pengurusan dilakukan langsung di kantor imigrasi penerbit paspor tanpa perlu antre melalui aplikasi daring. Pemohon akan menjalani pemeriksaan administrasi melalui berita acara pemeriksaan sebelum penerbitan paspor baru.
Terkait biaya, penggantian paspor hilang dikenakan denda satu juta rupiah, sedangkan paspor rusak dikenai lima ratus ribu rupiah. Biaya tersebut belum termasuk tarif pembuatan paspor elektronik sesuai masa berlaku yang dipilih.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari kendala administratif serta memastikan dokumen perjalanan tetap valid sesuai standar internasional.






