Pemerintah Kabupaten Gresik resmi memberlakukan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara setiap hari Rabu mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi energi yang ingin diterapkan secara lebih nyata dalam tata kelola pemerintahan daerah. Dengan model kerja ini, Pemkab mencoba menekan penggunaan energi tanpa harus menghentikan jalannya fungsi birokrasi.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah secara penuh. Ada sembilan OPD yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tidak bisa ditunda.
Instansi yang tetap masuk kantor meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik. Menurut Agung, di sembilan OPD tersebut hampir tidak mungkin menerapkan WFH secara luas. Kalaupun ada pegawai yang hendak bekerja dari rumah, kebijakannya harus lebih selektif dan tetap memerlukan izin khusus.
Untuk OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah setiap hari Rabu. Namun, fleksibilitas ini tidak berarti pengawasan menjadi longgar. Pemkab tetap menekankan bahwa pengendalian kinerja akan berada di tangan kepala OPD masing-masing. Jadi, konsep WFH yang diterapkan bukan model bebas lepas, tetapi tetap berada dalam kerangka disiplin administrasi.
Agung menegaskan bahwa kepala dinas memiliki peran penting dalam memastikan program efisiensi energi berjalan efektif. Pengawasan dilakukan melalui absensi mandiri dan pemantauan berkala terhadap pegawai, baik siang hari maupun pada waktu-waktu tertentu. Artinya, ASN yang bekerja dari rumah tetap harus bisa dipastikan benar-benar menjalankan tugas, bukan sekadar ganti lokasi rebahan sambil sesekali buka laptop.
Kebijakan ini menarik karena memperlihatkan bagaimana isu efisiensi energi mulai masuk ke praktik birokrasi sehari-hari. Biasanya penghematan energi dibicarakan dalam konteks industri, transportasi, atau bangunan besar. Kini, Pemkab Gresik mencoba menerjemahkannya ke pola kerja aparatur sipil, dengan asumsi bahwa berkurangnya mobilitas dan aktivitas kantor dapat turut menekan penggunaan energi secara keseluruhan.
Di sisi lain, keputusan mempertahankan sembilan OPD tetap bekerja dari kantor menunjukkan bahwa Pemkab menyadari tidak semua fungsi layanan bisa diperlakukan seragam. Beberapa sektor memang menuntut kehadiran fisik karena langsung menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat, seperti kesehatan, kebencanaan, dan ketertiban umum. Di sinilah kebijakan WFH diuji: bukan hanya hemat, tetapi juga harus masuk akal dalam praktiknya.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Gresik memberlakukan WFH tiap Rabu menjadi eksperimen birokrasi yang cukup menarik di tengah dorongan efisiensi energi yang makin kuat. Keberhasilannya tentu akan sangat bergantung pada disiplin ASN dan konsistensi kepala OPD dalam mengawasi pelaksanaan. Kalau dua hal itu jalan, Gresik bisa punya model kerja yang lebih hemat tanpa membuat pelayanan publik ikut ngadat.






