Masyarakat yang berencana mengisi libur Idulfitri 1447 Hijriah dengan berkunjung ke Kebun Binatang Bandung dipastikan harus mengubah rencana. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa objek wisata tersebut tidak akan dibuka selama periode Lebaran tahun ini, sehingga tidak ada operasional sementara maupun pembukaan terbatas untuk pengunjung.
Penutupan ini berkaitan langsung dengan pencabutan izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Dasar hukumnya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 107 Tahun 2026. Sejak keputusan itu berlaku pada 3 Februari 2026, seluruh aktivitas operasional kebun binatang resmi dihentikan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat Pemkot Bandung tidak memiliki landasan hukum untuk membuka kembali kebun binatang, bahkan hanya untuk sementara selama masa libur Lebaran. Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar keputusan teknis, melainkan menyangkut legalitas pengelolaan yang belum tuntas.
Farhan menyatakan bahwa pemerintah memahami Kebun Binatang Bandung selama ini menjadi salah satu tujuan wisata keluarga, baik bagi warga kota maupun wisatawan dari luar daerah. Namun ia menegaskan bahwa operasional tidak dapat dilanjutkan sebelum semua proses administrasi dan hukum selesai. Jadi, meski banyak yang mungkin ingin nostalgia atau sekadar mengajak anak liburan, pintunya memang belum bisa dibuka.
Sejak 5 Februari 2026, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan kawasan dan pengamanan aset. Pada saat yang sama, pemerintah kota berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan keselamatan satwa tetap terjaga serta penanganan pekerja dapat berjalan sesuai kebutuhan.
Pemerintah kota juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengecualian pembukaan dalam waktu dekat, termasuk setelah Lebaran. Artinya, penutupan ini bukan langkah singkat untuk menghadapi libur panjang, tetapi bagian dari proses penataan yang lebih besar. Fokus utamanya adalah memastikan keselamatan satwa, kualitas pengelolaan, dan kepastian hukum berjalan searah.
Farhan menyebut kebun binatang baru bisa dibuka kembali setelah ada pengelola baru yang ditetapkan melalui proses resmi, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pesan ini sekaligus menandai bahwa masa depan Kebun Binatang Bandung belum ditutup permanen, tetapi sedang berada pada fase transisi yang cukup krusial.
Bagi masyarakat yang tetap ingin berwisata di Kota Bandung selama libur Lebaran, pemerintah menyarankan beberapa alternatif lain. Destinasi seperti Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Taman Lalu Lintas Bandung, dan sejumlah taman kota lain disebut tetap beroperasi. Opsi ini setidaknya bisa menjadi pelarian yang lebih aman daripada datang ke kebun binatang lalu pulang dengan wajah bingung di depan gerbang tertutup.
Dengan penegasan dari Pemkot Bandung ini, warga dan wisatawan sebaiknya tidak mengandalkan Kebun Binatang Bandung sebagai tujuan liburan Lebaran 2026. Selama belum ada pengelola baru yang sah dan sistem pengelolaan yang lebih baik, kebun binatang tersebut tetap belum bisa menerima pengunjung. Situasinya jelas: bukan tutup karena sepi, tetapi tutup karena aturan belum memberi jalan untuk buka lagi.






