Menjelang malam takbiran Idulfitri 2026, Polri kembali mengingatkan masyarakat agar merayakan dengan aman dan tertib. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah larangan menyalakan petasan dan kembang api. Imbauan ini disampaikan agar suasana takbiran tetap khidmat, sekaligus menekan risiko kecelakaan maupun gangguan ketertiban.
Kasatgas Humas Ops Ketupat 2026 sekaligus Karo PID Divisi Humas Polri, Brigjen Tjahyono Saputro, menyampaikan pesan tersebut saat berada di Command Center KM 29 Tol Jakarta–Cikampek, Cikarang Utara, pada Jumat (20/3/2026). Ia menekankan bahwa masyarakat sebaiknya tidak melakukan pembuatan maupun penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan takbiran.
Selain urusan “bunyi-bunyian yang bikin jantung tetangga ikut takbiran”, Polri juga mengingatkan agar takbiran di jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya. Tujuannya jelas: menghindari potensi kecelakaan serta meminimalkan kemacetan di titik-titik rawan saat mobilitas tinggi.
Polri menyatakan pengamanan disesuaikan dengan karakteristik tiap daerah. Personel kewilayahan sudah disiagakan, termasuk di masjid dan lokasi ibadah yang digunakan untuk Salat Id. Strategi pengamanan dibuat fleksibel karena tiap wilayah punya pola keramaian yang berbeda, dan potensi kerawanan yang tidak sama.
Imbauan ini juga terkait dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta, setelah mempertimbangkan data hisab dan laporan rukyat.
Dalam konteks operasi pengamanan Lebaran, Polri menginginkan momen takbiran menjadi ruang kebersamaan yang aman, bukan “festival suara ledakan” yang berujung laporan IGD. Petasan dan kembang api dinilai berisiko memicu luka bakar, kebakaran, serta memancing keributan di jalan.
Di sisi lain, ketertiban lalu lintas juga jadi fokus. Takbiran keliling dengan kendaraan yang tidak sesuai fungsi berpotensi menimbulkan insiden, terlebih bila melibatkan muatan berlebih atau modifikasi yang membahayakan. Polri mendorong masyarakat memilih cara takbiran yang lebih aman, misalnya di masjid, musala, atau ruang publik yang diatur panitia setempat.
Dengan kombinasi imbauan dan kesiapan pengamanan, Polri berharap perayaan malam takbiran berjalan damai, tertib, dan tetap hangat. Intinya: takbiran itu untuk menggemakan syukur, bukan menguji ketahanan gendang telinga satu kampung.






