Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abdizal Aziz, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 17 Maret 2026. Kedatangannya ke Gedung KPK Merah Putih dilakukan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah hadir di gedung KPK pada pagi hari untuk diperiksa penyidik. Menurut keterangan KPK, Ishfah datang sekitar pukul 08.20 WIB. Kehadiran lebih awal itu disebut sebagai bentuk kooperatif dalam memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Ishfah Abdizal Aziz, yang juga dikenal dengan sapaan Gus Alex, menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyimpangan penyelenggaraan haji tahun 2024. Pemanggilan ini dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap pemeriksaan tersangka.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ishfah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, bukan sekadar saksi. Penegasan ini penting karena menunjukkan bahwa perkara tersebut telah naik ke level yang lebih serius dalam penanganan hukum, dengan konstruksi dugaan perbuatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain Ishfah, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang lazim digunakan dalam penanganan perkara penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga mengumumkan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Langkah penahanan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki fase aktif dan intensif, dengan fokus pada pendalaman peran masing-masing tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menarik perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ketika proses penentuan kuota dan distribusinya dipersoalkan secara hukum, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pelayanan haji.
Dengan hadirnya Ishfah untuk menjalani pemeriksaan, KPK kini bergerak lebih jauh dalam mengurai dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan haji 2024. Pemeriksaan ini diperkirakan menjadi bagian awal dari rangkaian pendalaman perkara yang lebih luas. Publik tentu akan menunggu sejauh mana lembaga antirasuah itu mampu membuktikan konstruksi kasus ini secara terang, karena urusan kuota haji memang bukan perkara yang bisa dianggap remeh atau selesai hanya dengan klarifikasi singkat.






