Polda Bali gerebek markas judi online di Canggu dalam sebuah operasi besar yang menyasar sindikat internasional. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 39 warga negara (WN) India yang diduga kuat bekerja sebagai operator. Aksi tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat di kawasan wisata Bali.
Kronologi Penggerebekan Markas Judi di Villa Mewah
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Kuta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari.
Akhirnya, petugas melakukan penggerebekan pada malam hari saat para pelaku sedang beroperasi. Saat masuk ke dalam gedung, polisi menemukan puluhan orang sedang sibuk di depan layar komputer. Ternyata, vila yang tampak tenang dari luar itu berfungsi sebagai pusat kendali perjudian daring berskala besar.
Identitas dan Peran 39 WN India yang Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke-39 WN India tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Sebagian besar bertugas sebagai operator komunikasi yang bertugas mencari klien atau pemain baru. Sementara itu, beberapa orang lainnya berperan sebagai teknisi IT dan admin keuangan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi:
-
Puluhan unit laptop spesifikasi tinggi.
-
Ratusan ponsel pintar berbagai merek.
-
Perangkat jaringan internet (router dan modem).
-
Sejumlah dokumen catatan transaksi keuangan.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam penyediaan tempat atau fasilitas bagi para pelaku ini.
Modus Operandi Sindikat Judi Online Internasional
Polda Bali mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Mereka sengaja memilih Bali, khususnya wilayah Canggu, karena kawasan ini populer bagi turis asing dan pengembara digital (digital nomad).
Dengan menyewa vila mewah, mereka berharap aktivitas ilegal tersebut tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Selain itu, mereka menyasar pasar luar negeri guna memutar uang hasil judi dalam jumlah besar. Namun, kewaspadaan warga lokal dan kecekatan polisi berhasil mengendus praktik ini.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut Kepolisian
Saat ini, ke-39 warga negara India tersebut telah dibawa ke markas Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perjudian dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Selain proses pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memeriksa dokumen keimigrasian para pelaku. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, proses deportasi dan pencekalan akan dilakukan setelah masa hukuman selesai.
Langkah Polda Bali gerebek markas judi online di Canggu ini mengirimkan pesan kuat bagi sindikat kriminal lainnya. Bali tidak akan membiarkan wilayahnya menjadi sarang aktivitas ilegal yang merusak citra pariwisata internasional.






