Sejumlah organisasi lingkungan besar, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau yang akrab dikenal sebagai WALHI, kini tengah melayangkan sorotan tajam terhadap rancangan regulasi terbaru. Fokus utama mereka tertuju pada naskah Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Kepulauan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di tingkat legislatif.
Menurut pandangan para aktivis hijau ini, draf aturan tersebut menyimpan potensi kerugian yang besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya di wilayah pesisir.
Kekhawatiran ini muncul bukan tanpa alasan yang mendasar bagi keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.
Para pegiat lingkungan menilai bahwa poin-poin yang tertuang dalam beleid tersebut justru berisiko meminggirkan hak-hak nelayan tradisional dan komunitas lokal.
Wilayah-wilayah yang diprediksi akan merasakan dampak paling signifikan adalah provinsi-provinsi yang secara geografis didominasi oleh perairan dan pulau-pulau kecil. Sebut saja wilayah Maluku, Papua, hingga Nusa Tenggara Timur atau NTT yang memiliki karakteristik sosial budaya bahari yang sangat kuat.
Tidak ketinggalan, wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kepulauan Riau juga masuk dalam daftar zona merah yang rentan terdampak aturan ini.
Desakan ini menyuarakan bahwa RUU Daerah Kepulauan seharusnya menjadi payung hukum yang melindungi, bukan justru membuka celah eksploitasi yang tidak terkendali. Kelompok masyarakat sipil mencemaskan adanya pasal-pasal yang mungkin mempermudah masuknya investasi besar tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan pesisir. Jika hal ini dibiarkan, maka kedaulatan pangan para nelayan di provinsi kepulauan tersebut terancam goyah di masa depan.
WALHI secara konsisten mengingatkan pemerintah bahwa orientasi pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh hanya terpaku pada angka pertumbuhan ekonomi semata.
Keseimbangan antara pemanfaatan ruang laut dan konservasi harus menjadi prioritas utama agar tidak memicu degradasi lingkungan yang permanen. Masyarakat pesisir di Maluku dan Kepulauan Riau, misalnya, sangat bergantung pada kelestarian terumbu karang yang berfungsi sebagai rumah bagi komoditas tangkapan mereka. Tanpa perlindungan hukum yang berpihak pada rakyat kecil, mereka khawatir ruang hidup mereka akan tergerus oleh kepentingan korporasi berskala masif.
Protes yang dilayangkan oleh organisasi lingkungan ini sebenarnya bertujuan untuk mendorong dialog yang lebih transparan antara pembuat kebijakan dan masyarakat lokal.
Selama ini, proses penyusunan aturan setingkat undang-undang sering kali dianggap kurang melibatkan suara-suara dari pelosok kepulauan Indonesia Timur.
Masyarakat di Nusa Tenggara Timur dan Papua memerlukan kepastian bahwa wilayah tangkap mereka tidak akan dicaplok oleh konsesi-konsesi besar. Keadilan ekologis menjadi kata kunci yang terus digaungkan dalam setiap aksi penolakan maupun kritik terhadap naskah RUU ini.
Pemerintah memang berdalih bahwa aturan ini diperlukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini tertinggal karena faktor geografis.
Namun, argumen tersebut dimentahkan kembali oleh para aktivis yang melihat adanya ketidaksinkronan antara janji kesejahteraan dan perlindungan sumber daya alam. Di Provinsi Kepulauan Riau, isu mengenai pemanfaatan ruang laut sudah sejak lama menjadi polemik yang belum kunjung usai bagi para warga pesisir. Masuknya RUU Daerah Kepulauan ke dalam agenda prioritas legislasi nasional seolah menambah daftar kecemasan baru bagi mereka yang berhadapan langsung dengan ombak setiap harinya.
Keberagaman hayati laut di wilayah NTT dan NTB juga menjadi aset yang dipertaruhkan jika regulasi ini dipaksakan tanpa revisi yang bermakna.
Organisasi lingkungan menuntut agar setiap pasal yang berpotensi merugikan nelayan kecil segera dihapus atau diubah secara total.
Mereka tidak ingin melihat skenario di mana masyarakat pesisir hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi kekayaan laut yang mereka jaga secara turun-temurun. Pendekatan pembangunan berbasis kepulauan seharusnya mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal yang sudah teruji menjaga alam selama berabad-abad.
Papua, dengan segala kompleksitas masalah lahan dan lautnya, juga menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum ini.
Setiap perubahan aturan mengenai pengelolaan wilayah pesisir di Papua akan berdampak langsung pada hak ulayat laut yang dimiliki oleh masyarakat adat setempat. Oleh karena itu, keterlibatan aktif perwakilan dari berbagai provinsi kepulauan sangat mendesak untuk memastikan aspirasi mereka tidak sekadar menjadi catatan kaki. Transparansi dalam proses pembahasan RUU di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi tuntutan mutlak yang tidak bisa ditawar lagi oleh koalisi masyarakat sipil.
Suara dari organisasi seperti WALHI mencerminkan keresahan kolektif yang selama ini terpendam di balik keindahan panorama pulau-pulau kecil Indonesia.
Mereka meminta agar pemerintah lebih jeli dalam melihat potensi konflik agraria di wilayah perairan yang bisa dipicu oleh ketimpangan regulasi.
Jika RUU Daerah Kepulauan ini disahkan dalam bentuknya yang sekarang, dikhawatirkan akan terjadi gelombang pengusiran atau pembatasan akses bagi nelayan tradisional. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat keberpihakan pada ekonomi kerakyatan yang sering didengungkan dalam berbagai kesempatan formal.
Dukungan terhadap desakan lingkungan ini juga mulai mengalir dari berbagai kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik di tingkat nasional.
Para ahli mengingatkan bahwa karakteristik daerah kepulauan menuntut perlakuan hukum yang spesifik dan tidak bisa disamaratakan dengan daerah daratan. Kerentanan terhadap perubahan iklim di Maluku dan NTT harus menjadi pertimbangan serius dalam menyusun setiap poin aturan pengelolaan ruang laut. Pengabaian terhadap aspek lingkungan hanya akan melahirkan kebijakan yang rapuh dan kontraproduktif bagi kemajuan bangsa dalam jangka panjang.
Hingga saat ini, pembahasan mengenai RUU ini masih terus bergulir di tengah gelombang kritik yang semakin kencang dari berbagai sudut negeri.
Kelompok lingkungan berjanji akan terus mengawal jalannya proses legislasi ini sampai ada perubahan yang nyata bagi kepentingan rakyat pesisir.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh terbaik dalam pengelolaan laut yang adil. Nasib jutaan warga yang hidup di pinggir laut kini bergantung pada sejauh mana para pembuat keputusan mau mendengarkan kritik dan saran dari mereka yang menjaga alam.
Masyarakat menanti apakah suara-suara dari pesisir Maluku hingga Papua ini akan benar-benar diakomodasi dalam naskah final undang-undang tersebut.






