Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan publik soal risiko produk “obat bahan alam” yang beredar tanpa kendali. Dalam temuan terbarunya, BPOM menyatakan ada sembilan produk obat bahan alam yang dinilai ilegal dan berbahaya karena terdeteksi mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian sampling dan pengujian selama periode Januari hingga Desember 2025. Dalam periode itu, BPOM melakukan pengawasan terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat, lalu menindaklanjuti produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Masalah utama pada kasus ini bukan sekadar soal izin edar. Ketika produk yang dipasarkan sebagai “alami” ternyata disusupi BKO, risikonya bisa meningkat drastis karena konsumen mengonsumsi zat farmasi tanpa pengawasan dokter, tanpa dosis yang jelas, dan tanpa informasi efek samping yang memadai.
BPOM mengelompokkan temuan berdasarkan klaim produknya. Untuk kategori klaim pelangsing, BPOM mencatat beberapa produk yang terindikasi mengandung sibutramin dan turunannya, serta bisakodil. Zat-zat ini tidak semestinya hadir di produk obat bahan alam karena bisa menimbulkan efek samping serius, terutama jika dipakai terus-menerus.
Lima produk yang disebut dalam kelompok pelangsing adalah Fix Slim Super Booster, Hendel Exitox Green Coffe Bean Extract 500 mg, Faslim, Extra Slimming, dan Slimmy Pink. Kandungan yang disorot mencakup sibutramin, N-Desmethyl sibutramin, serta bisakodil pada salah satu produk.
Untuk klaim stamina pria, BPOM menyebut dua produk yang terdeteksi mengandung sildenafil dan tadalafil. Kedua zat ini umumnya terkait obat tertentu yang pemakaiannya memiliki kontraindikasi dan perlu kehati-hatian, apalagi pada orang dengan riwayat penyakit jantung atau yang sedang mengonsumsi obat tertentu.
Dua produk pada kelompok stamina pria adalah Kapsul Butea-S dan Kopi Mandalika, yang keduanya disebut mengandung sildenafil dan tadalafil. BPOM menilai hal ini berbahaya karena konsumen bisa tidak sadar sedang mengonsumsi zat aktif yang seharusnya dipakai dengan pengawasan medis.
Selain itu, ada produk untuk klaim pegal linu bernama Jamu Jawa Tradisional yang disebut mengandung deksametason. Sementara untuk klaim gejala kencing manis, produk Jiang Tang Wan dinyatakan mengandung glibenklamid. Penyisipan zat seperti steroid dan obat antidiabetes pada produk “alami” dapat memicu risiko kesehatan, terutama bila dosis tidak terukur.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika membeli obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Sikap yang disarankan adalah tidak mudah percaya klaim instan, memeriksa legalitas produk, serta menghentikan penggunaan jika muncul gejala tidak wajar. Produk “alami” seharusnya transparan soal komposisi, bukan justru menyembunyikan zat obat.
Di sisi lain, temuan ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan tidak cukup hanya dari regulator. Konsumen perlu membangun kebiasaan memilih produk yang jelas asal-usulnya, tidak tergoda promosi ekstrem, dan mengutamakan keamanan dibanding hasil cepat. Jika ditemukan produk mencurigakan, masyarakat juga dapat melaporkan agar pengawasan bisa lebih efektif.






