Pemerintah menyiapkan perubahan besar dalam rantai pasok solar mulai April 2026. Seluruh SPBU swasta, termasuk pemain internasional yang beroperasi di Indonesia, diwajibkan membeli solar dari Pertamina melalui skema business to business (B2B).
Kebijakan ini muncul karena kuota impor solar tahun 2025 dijadwalkan selesai pada Maret 2026. Artinya, mulai bulan berikutnya, badan usaha tidak lagi menggunakan jalur impor yang sama dan harus beralih ke pasokan dalam negeri melalui Pertamina.
Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan target penghentian impor solar. Pemerintah ingin kebutuhan domestik dipenuhi dari produksi nasional agar ketahanan energi lebih kuat dan lebih sedikit bergantung pada pasar global.
Di lapangan, mekanismenya dibuat sederhana: perusahaan pemilik SPBU swasta melakukan pembelian solar langsung ke Pertamina dengan kontrak B2B. Sejumlah perusahaan disebut meminta difasilitasi pertemuan lebih dulu untuk menyamakan prosedur pengadaan, logistik, dan jadwal pasokan.
Alasan penting lainnya adalah kesiapan kilang dalam negeri. Pemerintah menautkan kebijakan ini dengan beroperasinya proyek peningkatan kapasitas dan kualitas kilang, salah satunya RDMP Balikpapan. Dengan kapasitas yang meningkat, Pertamina disebut mampu memproduksi variasi solar dengan spesifikasi lebih tinggi, termasuk CN48 dan CN51.
Bila produksi dalam negeri mencukupi, impor bukan hanya bisa dikurangi, tetapi dihentikan. Dari sisi negara, efek yang diharapkan adalah menekan defisit neraca perdagangan energi dan membuat perencanaan pasokan lebih stabil.
Bagi SPBU swasta, perubahan ini berarti menata ulang strategi pengadaan. Mereka tetap bisa menjual dengan merek sendiri, tetapi sumber solar harus berasal dari Pertamina. Pada praktiknya, keberhasilan kebijakan akan bergantung pada kepastian pasokan, kualitas produk, dan kelancaran distribusi.
Publik pun perlu memahami bahwa aturan ini tidak otomatis mengubah hak konsumen di SPBU. Yang diubah adalah jalur suplai dan kewajiban pembelian, sementara layanan di titik penjualan tetap mengikuti standar keselamatan dan mutu bahan bakar yang berlaku.
Jika berjalan sesuai rencana, kewajiban beli solar Pertamina ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah sedang memperketat transisi dari impor ke produksi domestik. Tantangan berikutnya adalah memastikan pasar tetap kompetitif dan pasokan merata hingga ke berbagai wilayah.






