Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan keluhan soal derasnya arus perkara yang masuk ke MA hingga sempat terjadi overload beban perkara pada 2025. Hal itu ia ungkapkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Menurut Sunarto, rata-rata beban kerja hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan. Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, MA disebut didukung 8 hakim ad hoc, terdiri dari 3 hakim ad hoc tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI.
Meski beban tinggi, Sunarto menyatakan para hakim agung mampu menyelesaikan 99,54% dari beban tersebut. Ia menyebut angka penyelesaian setara sekitar 2.373 perkara per tahun atau 198 perkara per bulan. Capaian itu, menurutnya, berkaitan dengan langkah strategis pemanfaatan teknologi informasi.
Sunarto mencontohkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang berlaku sejak 1 Mei 2024. Pada 2025, rasio penggunaan layanan elektronik itu disebut telah mencapai 96,58%. Ia juga menekankan digitalisasi memberi dampak lingkungan karena menekan penggunaan kertas, dengan potensi pengurangan kertas hingga 866 ton, yang disebut setara menyelamatkan sekitar 10.263 pohon dan menghemat air lebih dari 2,3 miliar liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sekitar 805.631 kg.






