Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya menjaga marwah advokat dalam tata negara. Pesan itu ia sampaikan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dalam kegiatan pelatihan yang merupakan hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Al-Azhar Indonesia. Dalam forum tersebut, Otto menekankan bahwa advokat memiliki peran strategis sebagai organ negara yang harus tetap bebas dan mandiri.
Otto yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, mengingatkan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum yang menyangkut akses keadilan. Karena itu, ia menilai para calon advokat perlu memahami posisi dan tanggung jawab profesinya, termasuk etika, keberanian bersikap, dan konsistensi membela kepentingan hukum masyarakat.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam Undang-Undang Advokat yang memberikan kewenangan tertentu kepada organisasi advokat. Otto menyebut adanya delapan kewenangan negara yang melekat pada Peradi sebagai wadah tunggal (single bar), termasuk dalam aspek pendidikan profesi serta penegakan kode etik. Dengan pemahaman itu, peserta diharapkan tidak hanya fokus pada kemampuan teknis beracara, tetapi juga memahami bagaimana sistem profesi diatur dan dijalankan.
Otto juga menekankan soal hak imunitas advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selama menjalankan tugas dengan itikad baik untuk membela keadilan. Menurutnya, perlindungan tersebut disiapkan agar advokat memiliki ruang aman untuk bekerja, sehingga tidak gentar ketika menghadapi perkara yang sensitif atau ketika membela pihak yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain membahas posisi advokat, Otto menyinggung perubahan paradigma dalam KUHP nasional versi terbaru yang dinilai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai arah hukum yang tidak lagi bernuansa “balas dendam” perlu dipahami oleh praktisi hukum, karena penanganan perkara diharapkan lebih fokus pada pemulihan relasi sosial serta menjaga harmoni di masyarakat. Dengan begitu, profesi advokat juga dituntut adaptif, mampu membaca perubahan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan.
PKPA yang disebut berlangsung sejak 23 Januari 2026 dan berakhir pada 8 Februari 2026 diikuti oleh 122 peserta dengan tingkat kehadiran yang tinggi. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki bekal yang kuat, baik dari sisi pengetahuan, etika profesi, maupun pemahaman tentang peran advokat dalam sistem hukum nasional.






