Disdik Jabar Siapkan Transportasi Alternatif Usai Larangan Siswa Bawa Motor

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Jawa Barat menyiapkan skema transportasi alternatif menyusul kebijakan larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil agar pembatasan kendaraan pribadi tidak menghambat akses pelajar menuju sekolah, khususnya bagi yang tinggal jauh dari lokasi belajar.

Kebijakan larangan tersebut merupakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penerapannya juga disebut akan diperkuat melalui surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh pihak sekolah, orang tua, dan peserta didik sebagai bentuk komitmen bersama.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pelarangan, tetapi juga pada solusi transportasi. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan siswa tetap memiliki pilihan perjalanan yang aman, terjangkau, dan realistis setelah kebijakan berlaku.

Salah satu opsi yang didorong adalah optimalisasi angkutan umum seperti bus dan angkot. Selain itu, sekolah bersama orang tua juga didorong menyusun skema angkutan berlangganan atau sistem abonemen, terutama jika jumlah siswa dari area tertentu cukup banyak.

Purwanto menjelaskan bahwa skema abonemen dapat dijalankan secara kolektif, baik untuk penyediaan armada maupun pembiayaannya. Ia mencontohkan pola serupa pernah diterapkan sebelumnya dengan iuran relatif ringan per siswa, sehingga model ini dinilai memungkinkan untuk dihidupkan kembali sesuai kebutuhan sekolah.

Disdik Jabar juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota guna menjajaki kemungkinan penyediaan angkutan umum khusus pelajar. Model bus sekolah yang sudah berjalan di Kota Bandung disebut bisa menjadi referensi, meski implementasinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dari sisi alasan kebijakan, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama. Disdik menilai masih banyak pelajar yang belum tertib berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar aturan jalan. Karena itu, pembiasaan kepatuhan terhadap aturan dinilai perlu dimulai sejak usia sekolah.

Selain keselamatan, kepemilikan sepeda motor pada usia sekolah juga dinilai berpotensi memicu perilaku negatif di luar kegiatan belajar. Disdik menyebut kekhawatiran terhadap keterlibatan dalam geng motor, tawuran, atau aktivitas lain di jam belajar sebagai salah satu latar belakang penting kebijakan ini.

Purwanto juga menyinggung sisi ekonomi karena penggunaan motor dapat menambah beban pengeluaran siswa untuk bensin dan kebutuhan lain. Dengan menyiapkan skema transportasi alternatif, Disdik Jabar berharap larangan membawa motor tidak hanya menekan risiko kecelakaan, tetapi juga membentuk kebiasaan yang lebih tertib, aman, dan mendukung proses pendidikan.

Berita Terkait

Fenomena Langit Mei 2026, Jadwal Lengkap Hujan Meteor & Blue Moon
Sinopsis Film Netflix Ikatan Darah, Review & Fakta Menarik
Sinopsis Film Netflix Part Time Wife, Review & Plot Twist!
Sinopsis Film Netflix GTA San Andreas, 5 Fakta Menarik
Sinopsis Drama Korea If Wishes Could Kill, Teror Aplikasi Maut 2026
Sinopsis Drama Korea When Life Gives You Tangerines & 5 Fakta Menarik
Sinopsis Drama Korea Perfect Crown, Alur Cerita & Pemeran
Free Fire MAX Download PC, Cara Main Lancar Tanpa Lag 2026

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:57 WIB

Fenomena Langit Mei 2026, Jadwal Lengkap Hujan Meteor & Blue Moon

Senin, 4 Mei 2026 - 19:53 WIB

Sinopsis Film Netflix Ikatan Darah, Review & Fakta Menarik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:48 WIB

Sinopsis Film Netflix Part Time Wife, Review & Plot Twist!

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sinopsis Film Netflix GTA San Andreas, 5 Fakta Menarik

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:20 WIB

Sinopsis Drama Korea If Wishes Could Kill, Teror Aplikasi Maut 2026

Berita Terbaru

Sinopsis Film Netflix GTA

Berita

Sinopsis Film Netflix GTA San Andreas, 5 Fakta Menarik

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB