Bareskrim Polri mengungkap perkembangan baru dalam perkara narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kali ini, temuan penyidik mengarah pada dua perempuan yang disebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan kini masuk jalur penanganan rehabilitasi.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim menyebut istri dari eks Kapolres Bima Kota, Miranti Afriana, dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, seorang polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina juga dipastikan mengalami status serupa.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan bahwa kepastian status keduanya diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman dan rangkaian pemeriksaan yang ditujukan untuk memastikan temuan tidak berbasis dugaan semata.
Menurut Eko, pembuktian dilakukan melalui uji laboratoris di Puslabfor Bareskrim Polri. Sampel rambut dari Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina diperiksa untuk memastikan penggunaan narkotika secara ilmiah, bukan hanya melalui pemeriksaan awal yang sifatnya bisa terbatas.
Hasil uji rambut tersebut kemudian menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi. Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat dalam rangkaian penyidikan, sekaligus mengarahkan langkah penanganan berikutnya terhadap kedua perempuan tersebut.
Setelah hasil laboratorium keluar, keduanya menjalani asesmen untuk menentukan tindak lanjut. Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan rehabilitasi sebagai langkah penanganan, dan proses pemulihan dilaksanakan secara resmi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kasus ini tidak bisa dipisahkan dari perkara utama yang menjerat AKBP Didik. Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada perwira menengah tersebut setelah sidang Komisi Kode Etik Polri membuktikan adanya pelanggaran serius dalam perkara yang terkait narkotika.
Dalam uraian penanganan internal, AKBP Didik disebut menerima setoran dari bandar narkotika di wilayah hukumnya. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima uang melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungu.
Perkara ini bermula dari temuan koper putih berisi narkoba yang dikaitkan dengan AKBP Didik, yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Dari temuan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat, 13 Februari.
Dengan adanya temuan baru terhadap Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina, publik kini melihat kasus ini berkembang ke dua jalur: proses hukum terhadap aktor utama serta pemulihan bagi pihak yang dikategorikan sebagai pengguna berdasarkan asesmen. Bareskrim menegaskan pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan mendalam agar penanganan tepat, baik untuk aspek pidana maupun rehabilitatif.






