Upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur kembali mencuat setelah polisi mengungkap peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan berhasil menggagalkan peredaran total 33 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan antarwilayah.
Kasus ini disebut sebagai hasil pemantauan hampir dua bulan. Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir dalam distribusi barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa dari tangan RG, petugas awalnya menemukan 4 kilogram sabu. Temuan ini kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan titik simpan lain dan jalur pergerakan jaringan.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menemukan 6 kilogram sabu yang disimpan terpisah dalam kemasan lain dan dimasukkan ke dalam kardus. Dengan tambahan itu, barang bukti yang terhubung langsung dengan RG mencapai 10 kilogram.
Kurniawan menyebut kemasan sabu yang dipaparkan saat konferensi pers memiliki ciri yang serupa, walau beratnya berbeda. Indikasinya, barang tersebut berasal dari rangkaian jaringan yang sama. Namun, kepolisian belum merinci seluruh struktur karena ada pihak lain yang melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain pengungkapan 10 kilogram yang terkait penangkapan RG, Polda Jatim juga menyita 23 kilogram sabu dalam perkara berbeda. Barang tersebut disebut direncanakan dikirim keluar Surabaya menuju Kalimantan. Rute detail dan pola distribusi masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.
Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim mencatat 555 laporan polisi kasus narkotika dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi hampir 42 kilogram sabu, 16 kilogram ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kilogram ketamin, serta sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya.
Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, pada periode Januari–Februari 2026 ditangani 77 kasus dengan 95 tersangka. Dari penanganan ini, polisi mengamankan 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras berbahaya.
Penindakan tidak berhenti pada peredaran. Polda Jatim juga menindaklanjuti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika. Sejak 2024 hingga 2026, tercatat delapan kasus TPPU: lima dinyatakan lengkap (P21), dua tahap I, dan satu masih penyelidikan serta terkait DPO.
Aset sitaan dari penanganan TPPU ini diperkirakan mencapai Rp55 miliar, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan (mobil, sepeda motor, truk), perhiasan, telepon genggam, jam tangan, serta uang dalam rekening sekitar Rp2,5 miliar. Di sisi lain, polisi menyebut 217 pengguna narkoba telah diamankan dan 146 kasus diarahkan ke rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan yang lebih menyeluruh.






