Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah yang dinilai bermakna bagi perjalanan kota itu sebagai daerah otonom. Melalui kebijakan penetapan nama rupabumi, dua ruas jalan kini menggunakan nama tokoh-tokoh yang terkait erat dengan sejarah pembentukan Cimahi.
Dasar kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 130/Kep.5628-Pem/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Keputusan itu menetapkan nama Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sugandha sebagai bagian dari penamaan rupabumi jalan di wilayah Cimahi.
Soedarna Tresna Manggala dikenal sebagai Wali Kota Kota Administratif Cimahi yang pertama, pada masa sebelum Cimahi berstatus kota otonom. Sementara Dann Sugandha disebut sebagai aktivis masyarakat dari LSM Cimahi Mandiri yang kemudian dipercaya menjadi Ketua Presidium Sekretariat Bersama Cimahi Otonom (Sekber CO), wadah perjuangan peningkatan status Cimahi.
Penamaan jalan ini mendapat respons positif dari pihak keluarga Dann Sugandha. Desi Fernanda, salah satu putra almarhum, menyatakan keluarga menerima kebijakan tersebut dengan terbuka dan merasa dihargai atas rekam jejak perjuangan ayahnya.
“Sebagai ahli waris orang tua kami, Alm. Dann Sugandha, kami putra-putri beliau tentu saja sangat menghargai dan menerima dengan baik kebijakan Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Bapak Walikota, atas penetapan penamaan jalan dengan menggunakan nama orang tua kami,” ungkap Desi pada Selasa, 17 Februari 2026.
Menurutnya, pengakuan ini terasa penting karena terjadi setelah lebih dari dua dekade Cimahi berdiri sebagai kota otonom. Ia menilai, perhatian pemerintah terhadap pelaku sejarah memberi pesan bahwa perjalanan kota tidak berdiri sendiri, melainkan dibangun lewat proses panjang yang melibatkan banyak orang.
Desi juga menekankan bahwa penghargaan itu bukan hanya untuk figur Dann Sugandha secara pribadi. Ia menyebutnya sebagai apresiasi kolektif bagi para aktivis yang bersama-sama berjuang melalui Sekber Cimahi Otonom, sekaligus bagi masyarakat Cimahi yang ikut mendorong terwujudnya status otonom.
Dalam penuturannya, Desi mengaitkan kebijakan ini dengan semangat “Jas Merah—Jangan Melupakan Sejarah” yang dikenal luas di Indonesia. Ia menilai, ketika pemerintah menamai ruang publik dengan nama tokoh perjuangan, ingatan warga tentang asal-usul kota bisa terjaga dan tidak mudah terputus oleh pergantian zaman.
Keluarga pun menyampaikan doa dan harapan agar Cimahi semakin maju, masyarakatnya sejahtera, dan kepemimpinan di kota tersebut terus memperhatikan nilai-nilai sejarah sebagai pijakan pembangunan. Mereka berharap kebijakan ini menjadi awal tradisi penghargaan terhadap tokoh lokal yang telah berjasa.
Di akhir pernyataannya, Desi menyampaikan harapan agar Cimahi menjadi kota yang “Baldatun Thoyyibatun Warrobun Ghafuur”, serta memohon rahmat dan hidayah bagi seluruh jajaran pemerintah dan warga. Baginya, penghormatan pada sejarah adalah salah satu cara merawat identitas kota sekaligus memperkuat kebersamaan warganya.






