KPK membuka peluang untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak Mahkamah Agung (MA) dalam perkara sengketa lahan Depok yang berujung pada eksekusi kontroversial. Penyidik disebut tidak hanya fokus pada proses eksekusi, tetapi juga menelusuri alur perkara sejak awal untuk melihat keutuhan proses hukum.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penelusuran akan mencakup rangkaian putusan pengadilan dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Langkah ini dipandang penting karena terdapat rencana peninjauan kembali (PK) dari pihak warga terdampak.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka pada 6 Februari 2026. Mereka terdiri dari unsur pimpinan Pengadilan Negeri Depok, jurusita, serta pihak korporasi yang disebut terkait dengan perkara eksekusi lahan tersebut.
KPK menegaskan pendalaman dilakukan untuk memastikan ada tidaknya indikasi penyimpangan di tiap jenjang peradilan yang dapat memengaruhi putusan eksekusi. Proses pemeriksaan berfokus pada pembuktian dan kecukupan alat bukti yang mengaitkan peran para pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh integritas sistem peradilan dari hulu ke hilir. Jika penelusuran bergerak hingga ranah putusan tingkat akhir, maka fokus penyidikan tidak lagi semata pada tindakan lapangan, tetapi juga pada kemungkinan adanya praktik yang memengaruhi proses penanganan perkara sejak awal.






